JAKARTA [RantauNews]- Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) turut mengomentari ditetapkannya Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka Oleh Bareskrim Polri pada Rabu (16/11/2016), namun tidak langsung ditahan, hanya mencekal agar tidak melakukan bepergian ke luar negeri.
Mahfud MD mengatakan bahwa menahan atau tidak menahan tersangka memang wewenang pihak kepolisian,namun seharusnya memenuhi rasa keadilan.
Terkait hal Ini, Mahfud MD Juga memberi contoh belum lama ini ada 4 aktivis HMI yang langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Harusnya perlakuan yang sama diterapkan pada Ahok yang statusnya juga sebagai tersangka penistaan Ayat Al-Qur'an surat Al Maidah:51.
"Kan sama-sama warga negara?" ujar Mahfud MD.
"Kalau Ahok tidak ditahan, harusnya aktivis HMI juga dilepas." tambahnya.
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini juga menyoroti bahwa dalam sejarah Indonesia setidaknya ada 4 kasus penistaan agama yang semuanya akhirnya dihukum penjara.
Belian kembali mencontohkan, kasus tahun 1918, Lia Eden, Mosadeq, dan kasus seorang ibu di Bali yang menghina agama Hindu.
"Kasus-kasus ini adalah yurisprudensi dalam penanganan kasus penistaan agama," ujarnya.
Menurut Kamu Kasus Ini seperti Apa?